Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kafe

Petugas Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu. (Dok. Polres Ketapang)

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial AH (26) diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Rabu (14/01/2026) malam.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat warga terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kafe tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto. Selain itu, turut disita dua alat hisap sabu (bong), satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga : Polres Sanggau Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tayan Hilir

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan serta asal-usul narkotika yang dikuasai pelaku.

Atas perbuatannya, AH terancam dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polres Ketapang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. *

 

Sumber :

Humas Polri

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini