BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral XII berhasil menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom dan racun di perairan Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal nelayan KM Muhammad Iman beserta sekitar 1 ton hasil laut di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dari praktik destructive fishing yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Kapal berukuran 6 GT itu diamankan setelah petugas menemukan indikasi penggunaan bahan peledak dan racun saat menangkap ikan. Metode ilegal tersebut kerap digunakan untuk memperoleh hasil tangkapan besar dalam waktu singkat, namun berdampak buruk terhadap terumbu karang dan biota laut lainnya.
Baca Juga : Aksi Ugal-Ugalan Dibubarkan, Polisi Amankan 20 Motor Berknalpot Brong
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muatan ikan hasil tangkapan ilegal di kawasan Dermaga Perikanan Sedau.
Warga menduga kapal tersebut melakukan praktik penangkapan ikan terlarang di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam sebelum membawa hasil tangkapannya ke Singkawang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin personel Posal Bengkayang langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu malam (6/5/2026).
Saat tiba di dermaga, petugas segera menghentikan proses bongkar muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM Muhammad Iman.
Selain mengamankan hasil tangkapan, petugas juga menahan nakhoda kapal bersama tiga anak buah kapal (ABK) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Jaringan Narkoba Malaysia-Kalbar Dibongkar, 2 Kg Sabu Disita
Saat ini seluruh awak kapal dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Diskum Kodaeral XII guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di wilayah perairan Kalimantan Barat.
Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan racun dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga merugikan nelayan tradisional yang mencari ikan secara legal dan ramah lingkungan.
Keberhasilan Satrol Kodaeral XII menggagalkan aksi bom ikan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku destructive fishing agar tidak lagi merusak laut Indonesia demi keuntungan sesaat.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.*
Sumber :
Dispen Kodaeral XII
