BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai mempersiapkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Aturan tersebut menjadi perluasan kebijakan sertifikasi halal yang sebelumnya telah diberlakukan bagi pelaku usaha menengah dan besar.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kubu Raya akan melakukan pendataan sekaligus menyurati para pelaku UMK agar segera mengurus sertifikat halal sebelum aturan tersebut berlaku efektif.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku UMKM meningkatkan daya saing produknya di pasar.
“Selain melindungi masyarakat dalam mengonsumsi produk, sertifikat halal ini memberikan nilai tambah yang nyata. Ini bisa memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing produk UMKM kita,” ujar Sukiryanto saat menghadiri kegiatan Sertifikasi Halal dan UMKM Bakti BCA di Kantor Cabang Utama BCA Kubu Raya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk UMKM Kubu Raya menembus pasar yang lebih luas.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Siapkan Hadiah Rp500 Juta untuk Lomba Desa Kubu Raya
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, terdapat sekitar 39 ribu pelaku UMKM yang menjadi binaan pemerintah daerah. Namun hingga kini, kurang dari 30 persen di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal semakin dekat.
Sukiryanto menilai sosialisasi harus terus diperkuat agar pelaku usaha memahami konsekuensi setelah aturan diberlakukan.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu memperjelas seperti apa sanksi bagi yang belum mengantongi sertifikat halal setelah Oktober nanti. Apakah tidak boleh beroperasi, izinnya ditangguhkan, atau bagaimana? Ini harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak kaget,” katanya.
Untuk mempercepat proses pendataan sekaligus meningkatkan jumlah UMKM yang tersertifikasi halal, Pemkab Kubu Raya akan memanfaatkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Kubu Raya pada 17 Juli 2026.
Baca Juga : Panen Jagung Hibrida di Entikong Capai 13,36 Ton per Hektare, Polri Perkuat Ketahanan Pangan
Dalam momentum tersebut, seluruh UMKM binaan akan didorong menampilkan produk mereka di halaman Kantor Bupati Kubu Raya. Kegiatan itu sekaligus menjadi sarana bagi pemerintah untuk memetakan produk yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat halal.
Selain pendataan, pemerintah juga berencana membuka layanan konsultasi pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Program tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI) dan BCA, guna memberikan pendampingan serta menjajaki dukungan pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kasihan kalau nanti per Oktober sanksi sudah jalan, tapi pelaku usaha kita banyak yang belum tahu. Mumpung ada momen ulang tahun kabupaten, sekalian kita kolaborasikan untuk membantu mereka,” tutup Sukiryanto.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kubu Raya berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sehingga produk lokal semakin kompetitif sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.*
