Mulai 2026, SPBU Swasta Dilarang Impor Solar dan Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Kebijakan larangan impor solar bagi SPBU swasta mulai 2026. (unsplash.com/@aldrinrachmanpradana)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Mulai tahun 2026, seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dilarang mengimpor solar dan diwajibkan menyerap pasokan produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Hal itu disampaikannya dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

“Penghentian impor ini termasuk untuk SPBU swasta. Seluruh kebutuhan solar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Laode.

Kebijakan tersebut sejalan dengan target Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mewujudkan kemandirian energi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai Indonesia mampu menghentikan impor solar berkat beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur yang meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026. Program ini mewajibkan campuran 50 persen bahan bakar nabati dalam solar, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Dengan kombinasi kapasitas kilang Balikpapan dan penerapan B50, pasokan solar domestik diproyeksikan mencukupi kebutuhan nasional, termasuk untuk operasional SPBU swasta.

Baca Juga : Pemerintah Berhasil Tekan Judi Online, Transaksi dan Pemain Anjlok di 2025

Tak hanya menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang Indonesia menjadi eksportir solar. Namun demikian, peningkatan standar kualitas produk menjadi syarat utama.

Saat ini, solar CN 48 masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur yang relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif di pasar global.

“Solar dengan spesifikasi lebih tinggi seperti CN 51 lebih berpeluang diekspor. Jika kualitas kilang meningkat ke standar internasional, daya saing kita akan semakin kuat,” jelas Laode.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat devisa negara, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong hilirisasi sektor migas yang berkelanjutan. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

berita terkini