Status Tahanan YCQ Dipersoalkan, Dewas KPK Turun Tangan

polemik status tahanan YCQ dalam kasus korupsi kuota haji.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mendapat sorotan publik. Merespons hal itu, Dewan Pengawas KPK langsung turun tangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Perubahan status dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dinilai memunculkan tanda tanya, baik dari sisi hukum maupun etika. Sejak 25 Maret 2026, Dewas menerima sejumlah laporan yang mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan seluruh aduan yang masuk telah diterima dan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dari aspek etik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, Dewas akan mengawal proses ini dengan fokus pada integritas dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan akan diarahkan pada perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perubahan status penahanan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Investigasi Serangan Israel

Gusrizal menambahkan, pengawasan dilakukan secara konsisten dengan mengacu pada Prosedur Operasional Baku (POB) guna menjaga akuntabilitas lembaga antirasuah.

Di tengah polemik yang berkembang, Dewas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal kinerja KPK melalui pengaduan yang konstruktif. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga keseimbangan dan transparansi penegakan hukum.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas KPK. Kami berharap setiap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Langkah Dewas KPK ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan integritas.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan Bos Maktour dan Kesthuri Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Gedung KPK di Jakarta terkait penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji.

Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital...

Ilustrasi - platform digital YouTube, Facebook, dan Instagram terkait pemanggilan Kemkomdigi

RI–Korea Selatan Teken MoU Digital, Talenta AI dan Keamanan Data Jadi Prioritas

BERIKABARNEWS l SEOUL – Pemerintah Indonesia dan Korea...

Meutya Hafid dalam kerja sama digital Indonesia Korea Selatan.

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Investigasi Serangan Israel

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan...

Rapat Dewan Keamanan PBB bahas serangan terhadap TNI di Lebanon.

ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan...

Ilustrasi - ASN bekerja dari rumah saat penerapan kebijakan WFH setiap Jumat April 2026.

Mulai 1 April 2026 Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter/Hari

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan...

Pengisian BBM di SPBU dengan pembatasan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

berita terkini