BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat mencari keuntungan instan justru berujung petaka bagi seorang pria berinisial MN (37). Pria yang sehari-hari dikenal sebagai blukar atau makelar barang bekas melalui Facebook ini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan MN dilakukan sesaat setelah ia mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Ironisnya, pelaku mengaku nekat beralih peran menjadi kurir narkoba hanya demi upah Rp100 ribu yang dijanjikan rekannya berinisial FY.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Labubu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya meringkus MN sebelum sabu sempat diedarkan.
“Pelaku ini dikenal sebagai blukar, aktivitas sehari-harinya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone melalui Facebook. Namun, celah tersebut justru dimanfaatkan untuk masuk ke jaringan peredaran narkoba,” ujar Aiptu Ade kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MN mengaku aksinya dilakukan atas perintah FY yang sebelumnya dikenalnya melalui transaksi jual beli motor bekas. Dari hubungan tersebut, FY kemudian membujuk MN untuk mengambil sabu di wilayah Beting dengan iming-iming upah cepat.
“Awalnya kenal dari jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang’ di Beting. Katanya gampang dan cuma ambil saja, upahnya Rp100 ribu,” aku MN di hadapan petugas.
MN juga mengungkapkan bahwa sabu yang dibawanya merupakan kualitas rendah atau yang biasa disebut di kalangan pengguna sebagai “bahan telok”.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 6,45 gram. Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu
Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu FY, yang diduga sebagai pengendali atau pemasok dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa latar belakang pekerjaan tidak menjamin seseorang aman dari jeratan narkotika jika sudah tergiur keuntungan instan,” tegas Aiptu Ade.
Akibat perbuatannya, MN terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal, meskipun imbalan yang dijanjikan terlihat kecil. *
Sumber :
TBNewskuburaya
