BERIKABARNEWS l KUCHING – Upaya mencari penghidupan di negeri jiran berujung masalah hukum bagi seorang warga negara Indonesia (WNI). Perempuan dengan inisal NF (21) asal Jawa Barat dijatuhi hukuman denda total RM6.000 atau sekitar Rp21 juta, dengan alternatif 18 bulan penjara, oleh pengadilan di Sarawak, Malaysia, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan di Kuching, NF mengaku bersalah atas tiga dakwaan sekaligus, yakni pelanggaran izin imigrasi, keterlibatan dalam prostitusi, serta penyalahgunaan narkotika. Terdakwa menjalani proses persidangan tanpa didampingi pengacara.
Hukuman yang dijatuhkan merupakan gabungan dari tiga perkara yang disidangkan di ruang pengadilan berbeda.
Pada dakwaan pertama, Hakim Pengadilan Sesi Musli Abdul Hamid menjatuhkan denda RM1.000 atau empat bulan penjara karena terdakwa melanggar Peraturan Imigrasi 1963 dengan menyalahgunakan visa kunjungan sosial untuk menawarkan layanan seksual.
Pada dakwaan kedua terkait praktik prostitusi, Majistret Mason Jaro Lenya Barayan menjatuhkan denda RM2.500 atau enam bulan penjara berdasarkan Pasal 372B KUHP Malaysia.
Sementara pada dakwaan ketiga, Majistret Ling Hui Chuan menjatuhkan denda RM2.500 atau delapan bulan penjara setelah hasil tes urine terdakwa menunjukkan positif mengandung empat jenis narkotika, yaitu amfetamin, metamfetamin, MDA, dan MDMA atau ekstasi.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian Malaysia melakukan operasi penyamaran terkait dugaan praktik prostitusi di sebuah apartemen di Jalan Tun Datuk Patinggi Haji Ahmad Idruce, Kuching.
Penggerebekan dilakukan pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 waktu setempat di salah satu unit apartemen di lantai 10 gedung tersebut.
Dalam operasi itu, seorang petugas yang menyamar berhasil menangkap terdakwa saat diduga sedang menjalankan aktivitas ilegal. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu kondom yang telah terbuka, uang tunai sebesar RM270, paspor milik terdakwa, serta beberapa perlengkapan pribadi.
Baca Juga : Coba Curi Kabel di Kuching, Warga Sambas Dihukum Penjara dan Cambuk
Setelah diamankan, NF dibawa ke Kantor Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kuching untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil tes urine yang dilakukan malam harinya memastikan terdakwa berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Usai putusan dibacakan, pengadilan memerintahkan agar terdakwa diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses lanjutan.
NF akan menjalani hukuman penjara atau membayar denda yang telah ditetapkan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Indonesia. (ndo)
