Coba Curi Kabel di Kuching, Warga Sambas Dihukum Penjara dan Cambuk

Ilustrasi - Dua warga Sambas menjalani persidangan di Pengadilan Kuching Sarawak setelah tertangkap mencoba mencuri kabel listrik dan masuk Malaysia tanpa dokumen.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua pria asal Sambas, Kalimantan Barat, harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi dan terlibat percobaan pencurian kabel listrik.

Pengadilan Sesyen di Kuching, Sarawak, pada Jumat (6/3/2026) menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada kedua terdakwa, yakni Hamadi Karni (42) dan rekannya yang berusia 19 tahun.

Keduanya mengaku bersalah dalam persidangan terpisah berdasarkan Akta Imigrasi Malaysia 1959/63, khususnya Pasal 6(1)(c) terkait masuknya warga asing tanpa dokumen sah.

Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada kedua terdakwa. Namun, Hamadi Karni juga dikenakan hukuman tambahan berupa satu kali cambukan.

Sementara rekannya yang berusia 19 tahun tidak dijatuhi hukuman cambuk karena mempertimbangkan faktor usia.

Setelah menjalani masa hukuman, keduanya akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses deportasi atau tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 pagi. Polisi menemukan kedua pria tersebut di area gardu induk listrik di Jalan Demak Laut, Kuching, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun dokumen perjalanan yang sah.

Baca Juga : Bawa Kerambit di Sarawak, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Cambuk

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mereka telah berada di Malaysia sejak Juli 2025 setelah masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Aruk–Biawak.

Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan kerusakan pada pintu pilar listrik serta lubang galian. Kedua terdakwa mengakui bahwa mereka masuk ke area tersebut dengan tujuan mencuri kabel listrik.

Petugas turut menyita barang bukti berupa parang dan sekop yang diduga digunakan untuk membongkar fasilitas gardu listrik.

Didenda atas Pelanggaran Tambahan

Selain pelanggaran imigrasi, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 37(1) Ordonansi Pelanggaran Ringan Sarawak 1958 karena berada di lokasi tanpa alasan yang jelas.

Majistret Nur Syaheeqa Nazwa Radzali menjatuhkan denda tambahan sebesar RM500 atau sekitar Rp1,7 juta. Jika tidak mampu membayar, keduanya harus menjalani tambahan hukuman dua bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut, kedua warga Sambas itu tidak didampingi pengacara. Sementara penuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ruvinasini Pandian, Chuah Kai Sheng, dan Muhammad Afiq Safly Nor Kazly. *

 

Sumber :

Utusan Borneo

Selundupkan Delapan WNI ke Malaysia, Pria Indonesia Berakhir di Balik Jeruji

BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara...

Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada WNI berinisial R dalam kasus penyelundupan delapan warga negara Indonesia ke Sarawak.

Kalbar Diundang Tampilkan Produk Unggulan pada Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Delegasi Kalbar diundang mengikuti Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu (NTFP) Zon Selatan di Plaza Merdeka, Kuching, Sarawak, Malaysia.

Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia...

APMM Sarawak mengamankan kapal nelayan Indonesia tanpa registrasi di perairan utara Sarawak bersama dua WNI.

Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Empat nelayan asal Indonesia...

Petugas APMM mengamankan kapal yang mengangkut empat nelayan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Sarawak, Malaysia.

AirBorneo Lepas Landas! Sarawak Kini Kendalikan Sendiri Konektivitas Udara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan milik Pemerintah...

Pesawat AirBorneo, maskapai milik Pemerintah Sarawak, melakukan penerbangan perdana dari Kuching menuju Kuala Lumpur pada 20 Juli 2026.

berita terkini