Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Amankan Dua Pria

Polres Balangan mengamankan dua pria terkait kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan dua pria yang menjadi pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Kepastian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian pada Senin (22/12/2025).

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan bahwa video asusila tersebut sebenarnya direkam pada periode Mei hingga Juni 2024. Namun, konten itu baru menyebar luas dan menjadi perhatian publik pada 12 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Balangan, dua orang yang terlibat masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, seorang selebgram dan kreator konten asal Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung. Adegan dalam video yang viral tersebut diketahui direkam di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Selain video yang beredar luas, penyidik juga menemukan satu video lain dengan pemeran pria berbeda. Video tersebut diduga direkam di sebuah hotel di Kota Banjarmasin dan kini turut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Barang Bukti dan Sinergi Lintas Instansi

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuatan video, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan sebagai alat perekam. Polisi juga menyita sprei berwarna merah serta tirai kombinasi warna pink dan hijau yang terlihat dalam rekaman video.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM

AKBP Yulianor Abdi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan.

Polres Balangan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah lanjutan yang bersifat pembinaan dan pencegahan.

“Kami telah menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami bagaimana video tersebut dapat tersebar ke ruang publik serta menelusuri pihak lain yang diduga berperan dalam penyebarannya di berbagai platform media sosial.

Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta segera melaporkan konten yang melanggar hukum dan norma yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. *

 

Sumber :

Humas Polri

Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat...

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi oleh Polda Kalbar.

Polres Bengkayang Musnahkan 155 Gram Sabu, Putus Rantai Narkoba

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali menunjukkan...

Wakapolres Kompol Suparwoto bersama jajaran Forkopimda menyaksikan pemusnahan 155,73 gram sabu di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Polres Cimahi Bongkar Modus Sabu dalam Cangkang Keong di Lembang

BERIKABARNEWS l LEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Kasus sabu dalam cangkang keong terungkap di Lembang.

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Nasional, 7 Bayi Diselamatkan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik...

Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan sindikat perdagangan bayi nasional.

Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan...

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti 30 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di...

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

berita terkini