Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Amankan Dua Pria

Polres Balangan mengamankan dua pria terkait kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan dua pria yang menjadi pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Kepastian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian pada Senin (22/12/2025).

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan bahwa video asusila tersebut sebenarnya direkam pada periode Mei hingga Juni 2024. Namun, konten itu baru menyebar luas dan menjadi perhatian publik pada 12 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Balangan, dua orang yang terlibat masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, seorang selebgram dan kreator konten asal Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung. Adegan dalam video yang viral tersebut diketahui direkam di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Selain video yang beredar luas, penyidik juga menemukan satu video lain dengan pemeran pria berbeda. Video tersebut diduga direkam di sebuah hotel di Kota Banjarmasin dan kini turut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Barang Bukti dan Sinergi Lintas Instansi

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuatan video, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan sebagai alat perekam. Polisi juga menyita sprei berwarna merah serta tirai kombinasi warna pink dan hijau yang terlihat dalam rekaman video.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM

AKBP Yulianor Abdi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan.

Polres Balangan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah lanjutan yang bersifat pembinaan dan pencegahan.

“Kami telah menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami bagaimana video tersebut dapat tersebar ke ruang publik serta menelusuri pihak lain yang diduga berperan dalam penyebarannya di berbagai platform media sosial.

Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta segera melaporkan konten yang melanggar hukum dan norma yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. *

 

Sumber :

Humas Polri

Polisi Razia Kendaraan di Kuala Dua, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Personel gabungan Polsek...

Personel gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya memeriksa kendaraan dalam razia malam di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, untuk mencegah kriminalitas dan balap liar. (Foto: Res-KKR)

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

berita terkini