BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah saat beraktivitas di Kalimantan Barat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pajak kendaraan dan pajak bahan bakarnya dibayarkan ke daerah lain.
Hal itu disampaikan Krisantus saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (28/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar untuk terus mengoptimalkan PAD melalui penggalian potensi pajak dan pembenahan tata kelola penerimaan daerah. Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Baca Juga : Harganas ke-33, Gubernur Ria Norsan Tekankan Peran Keluarga Bentuk Generasi Berkualitas
Krisantus mengungkapkan potensi PAD Kalimantan Barat yang belum tergarap secara optimal diperkirakan mencapai Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya kendaraan perusahaan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalbar.
Menurutnya, kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Kalbar, tetapi kewajiban pajaknya masuk ke daerah asal kendaraan.
Untuk mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Krisantus mendorong DPRD Kalbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menertibkan kendaraan berpelat luar.
“Mereka menggunakan jalan kita, mengonsumsi BBM di Kalbar, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Saya mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus untuk menertibkan kendaraan berpelat luar agar memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” tegas Krisantus.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Revisi Perda Pajak Daerah, Sesuaikan Aturan dengan UU HKPD
Selain persoalan kendaraan berpelat luar, Krisantus juga menyoroti sejumlah langkah strategis untuk memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur.
Ia mendorong penyesuaian target Pajak Air Permukaan (PAP) agar sesuai dengan skala operasional industri di Kalimantan Barat, mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM, serta mendorong pemanfaatan cangkang sawit sebagai sumber energi alternatif.
Tak hanya itu, Krisantus juga menekankan pentingnya percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas guna menjaga kelancaran distribusi logistik dan pasokan BBM di Kalimantan Barat.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.*
