Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi menahan seorang pria berinisial PP alias Andi (28) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penahanan ini dilakukan setelah laporan keluarga korban diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Tersangka sebelumnya diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat kepada Polres Bengkayang pada Jumat malam (1/5/2026). Setelah menjalani proses administrasi, pelaku langsung ditahan di rumah tahanan pada Sabtu pagi (2/5/2026).

Kapolres Bengkayang, Syahirul Awab, melalui Kasatreskrim Anuar Syarifudin, memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

Kasus ini melibatkan seorang remaja perempuan berinisial TG yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026. Modus yang digunakan pelaku yakni mengajak korban keluar pada malam hari, kemudian membawanya ke suatu lokasi sebelum diduga melakukan tindakan asusila.

Baca Juga : Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kecurigaan keluarga mulai muncul setelah melihat perubahan perilaku korban. Melalui pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, termasuk percakapan antara korban dan pelaku, sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak keluarga juga memilih untuk menunda laporan hingga kondisi psikologis korban dinilai cukup stabil. Langkah ini diambil agar korban dapat memberikan keterangan secara utuh dan tidak mengalami tekanan saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ujar Anuar.

Baca Juga : Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan hukum lain terkait kekerasan seksual guna memastikan keadilan bagi korban.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Lingkungan pergaulan serta interaksi anak dengan orang dewasa perlu menjadi perhatian serius guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberanian untuk melapor dinilai sebagai langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual, khususnya di wilayah Bengkayang.*

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

Dugaan Penggelapan BBM di Sekayam, Polisi Sita Jeriken dan Selang

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menyita sejumlah barang...

Terduga pelaku kasus dugaan penggelapan BBM solar saat dimintai keterangan oleh petugas di Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau.

berita terkini