BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi menahan seorang pria berinisial PP alias Andi (28) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penahanan ini dilakukan setelah laporan keluarga korban diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tersangka sebelumnya diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat kepada Polres Bengkayang pada Jumat malam (1/5/2026). Setelah menjalani proses administrasi, pelaku langsung ditahan di rumah tahanan pada Sabtu pagi (2/5/2026).
Kapolres Bengkayang, Syahirul Awab, melalui Kasatreskrim Anuar Syarifudin, memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
Kasus ini melibatkan seorang remaja perempuan berinisial TG yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026. Modus yang digunakan pelaku yakni mengajak korban keluar pada malam hari, kemudian membawanya ke suatu lokasi sebelum diduga melakukan tindakan asusila.
Baca Juga : Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Kecurigaan keluarga mulai muncul setelah melihat perubahan perilaku korban. Melalui pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, termasuk percakapan antara korban dan pelaku, sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga juga memilih untuk menunda laporan hingga kondisi psikologis korban dinilai cukup stabil. Langkah ini diambil agar korban dapat memberikan keterangan secara utuh dan tidak mengalami tekanan saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ujar Anuar.
Baca Juga : Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan hukum lain terkait kekerasan seksual guna memastikan keadilan bagi korban.
Polres Bengkayang mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Lingkungan pergaulan serta interaksi anak dengan orang dewasa perlu menjadi perhatian serius guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberanian untuk melapor dinilai sebagai langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual, khususnya di wilayah Bengkayang.*
