Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan fasilitas publik. Seorang pria berinisial HD (39) diamankan saat berada di teras penginapan di Kecamatan Kembayan, Kamis malam (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan di teras Penginapan Cahaya Mandiri, Desa Tanjung Merpati, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasus ini mengungkap cara pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan membaur di tempat umum yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga terkesan seperti tamu biasa.

Pelaku memilih teras penginapan sebagai titik temu dengan pembeli. Lokasi tersebut dinilai strategis karena ramai aktivitas, sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan.

Namun, berkat penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.

Baca Juga : Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 4,42 gram, satu unit timbangan elektronik, alat bantu berupa sendok dari sedotan dan plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

Keberadaan timbangan digital menjadi indikasi kuat bahwa sabu tersebut telah dibagi dalam paket kecil siap edar.

Baca Juga : Sembunyikan Sabu dalam Rice Cooker, Dua Pengedar di Ketapang Ditangkap Polisi

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Eko Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi juga tengah menelusuri jejak komunikasi melalui telepon genggam milik tersangka guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.

Baca Juga : Penangkapan Sabu di Tumbang Titi, Polisi Amankan Wanita Paruh Baya

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola penginapan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sekaligus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat.*

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

berita terkini