BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sinergi aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan mentah ilegal senilai sekitar Rp2,9 miliar yang hendak diekspor secara tidak sah melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1/2026). Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Agusman, S.I.K., turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, bersama jajaran Forkopimda Kalbar.
Kasus ini terungkap berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan oleh PT ESP. Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer disebut sebagai Coconut Product atau produk kelapa. Namun, kecurigaan petugas mendorong dilakukan pemeriksaan fisik mendalam pada 19 Desember 2025.
Hasilnya, petugas menemukan empat kontainer berisi rotan mentah yang dilarang untuk diekspor. Total barang bukti mencapai 58,3 ton dengan nilai ekonomis sekitar Rp2,9 miliar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam nasional sekaligus mendukung kebijakan hilirisasi industri di dalam negeri,” tegas Muhamad Lukman.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kafe
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas soliditas kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pelabuhan.
“Perlindungan terhadap kekayaan alam adalah prioritas. Kami berkomitmen mengawal proses hukum dan mencegah kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal,” ujarnya.
Gagalnya penyelundupan rotan mentah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri furnitur dan kerajinan dalam negeri, sekaligus memperkuat nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku terancam sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan. *
