Registrasi SIM Biometrik Resmi Diterapkan untuk Cegah Penipuan Digital

Ilustrasi - Teknologi registrasi SIM berbasis biometrik untuk cegah kejahatan digital. (Foto: Freepik)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas menghadapi tingginya kerugian akibat kejahatan digital yang mencapai Rp9 triliun dalam setahun. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah resmi diterapkan. Peresmian dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menkomdigi menekankan bahwa sebagian besar laporan penipuan online bersumber dari kartu SIM yang tidak tervalidasi. Pelaku biasanya berganti nomor setelah melakukan penipuan, sehingga celah ini harus segera ditutup.

Dengan registrasi berbasis biometrik, NIK dan wajah pendaftar diverifikasi secara akurat, mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan digital.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menyesuaikan aturan lama dari 2014 dengan perkembangan teknologi.

Kartu perdana baru wajib dalam kondisi non-aktif hingga registrasi selesai, dan setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor per operator. Operator juga wajib menerapkan prinsip KYC untuk memastikan keakuratan data pelanggan.

Baca Juga : Kemnaker Perkuat Kerja Sama Magang dengan Prefektur Kagawa Jepang

Terkait keamanan data, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan data biometrik tidak disimpan operator, melainkan diverifikasi langsung melalui database Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026, terutama bagi wilayah sulit dijangkau. Mulai Juli, sistem registrasi lama dihentikan dan seluruh layanan akan terintegrasi dengan portal aduan nasional.

Operator menyiapkan berbagai kanal pendaftaran, termasuk aplikasi, gerai resmi, dan mesin mandiri di tempat umum.

Masyarakat juga diberikan hak untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas nama mereka, termasuk memblokir nomor yang disalahgunakan pihak lain.

Dukungan datang dari Kasan (25), pendaftar pertama di gerai Sarinah, yang menilai langkah ini penting untuk melindungi data pribadi dari ancaman pencurian identitas. *

 

Sumber :

InfoPublik

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan...

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

berita terkini