BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya menyembunyikan hasil penggelapan justru berujung petaka. Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial WS (34) harus berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan belasan paket narkotika jenis sabu di kediamannya.
WS, warga Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, diamankan di perumahan karyawan perusahaan pada Jumat (23/01/2026) dini hari. Penangkapan ini bermula dari laporan satuan pengamanan (satpam) internal perusahaan terkait dugaan penggelapan aset bengkel workshop tempat pelaku bekerja.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU I Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa saat satpam mengamankan pelaku, ditemukan alat hisap sabu yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Pihak satpam segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ketapang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi perumahan,” jelas IPTU I Made Adyana, Selasa (27/01/2026).
Hasil penggeledahan di kediaman pelaku mengungkap barang bukti berupa 13 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 2,35 gram bruto, berikut perangkat alat hisap. Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Sintang Gagalkan Peredaran Sabu di Sepauk, Tiga Pelaku Diamankan
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan lingkungan perusahaan agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara keamanan internal, masyarakat, dan Polri dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
Saat ini, Polres Ketapang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang lebih luas. *
