Gugatan Ditolak, Oknum Polisi Kasus Sabu Terancam PTDH

Ilustrasi - oknum anggota Polda Kalbar terjerat kasus sabu dan terancam sanksi PTDH.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di internal institusi. Seorang oknum anggota berinisial MA (31) direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Rekomendasi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap MA dan mengamankan barang bukti sabu seberat 499,16 gram atau hampir setengah kilogram.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari langkah bersih-bersih internal.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Sebelum sidang etik digelar, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Ia menggugat prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik.

Namun, dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Pengadilan menyatakan proses penyidikan telah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Sehari Dua Kasus, Polres Mempawah Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Dalam sidang KKEP sehari setelah putusan praperadilan, MA dinyatakan melanggar kode etik dan aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, komisi sidang menjatuhkan rekomendasi sanksi terberat, yakni PTDH. Sanksi ini menjadi peringatan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.

Sementara itu, proses hukum pidana terus berjalan. Berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan umum.

Langkah tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Kalbar dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.*

 

Sumber :

Polda Kalbar

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor...

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh petugas Polsek Pontianak Kota di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek...

ilustrasi - Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku dugaan pencurian komponen AC di kawasan Ramayana Mall Pontianak.

Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l MELAWI – Aksi balap liar yang...

Petugas Polres Melawi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jembatan Melawi II Kabupaten Melawi.

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi yang Viral di Media Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Kalimantan Barat.

Sindikat TPPO di Pontianak Rayu Korban dengan Mahar Fantastis

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan...

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan di Pontianak.

Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali...

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

berita terkini