BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Marau melalui Polsubsektor Air Upas yang berada di bawah naungan Polres Ketapang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di area perkebunan sawit Desa Air Upas.
Kedua pelaku berinisial Y (28) dan B (25) diamankan pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Operasi dipimpin langsung Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi akurat mengenai dugaan transaksi narkoba di lahan sawit. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di tempat yang dimaksud.
“Dengan disaksikan warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti,” ujar IPDA Septo dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Sabu 2,29 Gram di Ketapang
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marau untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolsek menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkotika di wilayah Kecamatan Marau dan Air Upas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk sinergi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Ketapang.*
Polres Ketapang/Polda Kalbar
