BERIKABARNEWS l LEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap modus peredaran sabu yang tergolong unik di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Seorang pemuda diamankan setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam cangkang keong sawah atau tutut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. Pelaku diduga sengaja menggunakan cangkang keong sebagai kamuflase agar barang haram tersebut tidak menimbulkan kecurigaan.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa sabu dikemas dalam plastik klip kecil, lalu dimasukkan ke dalam cangkang keong yang sebelumnya telah dibersihkan isinya.
“Kami mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” ungkapnya, Rabu (25/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,08 gram yang sudah dikemas menjadi paket siap edar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan metode sistem tempel. Paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam cangkang keong diletakkan atau dilempar di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli.
“Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu. Dengan cara ini, orang yang lewat akan mengira itu hanya sampah kulit keong biasa, sehingga tidak menaruh curiga,” tambah Kapolres.
Pelaku diketahui mencari keong di area persawahan dekat rumahnya untuk dijadikan media penyamaran. Setelah isi keong dibuang, cangkang kosong dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Baca Juga : Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Nasional, 7 Bayi Diselamatkan
Meski berbasis di Lembang, peredaran sabu dengan modus cangkang keong ini menjangkau wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.
Tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. Dari setiap transaksi, ia disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta. Polisi saat ini juga memburu pemasok utama sabu berinisial Mengko yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Aparat mengimbau warga segera melapor jika menemukan benda mencurigakan, meskipun tampak seperti sampah biasa.*
Sumber :
TBNews
