BERIKABARNEWS l SABAH – Operasi penertiban Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang digelar Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Sabah kembali menjaring warga negara Indonesia. Dalam razia yang berlangsung di Distrik Sipitang, sebanyak 15 WNI diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Operasi tersebut melibatkan 14 petugas dari Divisi Penegakan JIM Sipitang. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, aparat mengamankan 20 warga asing, dengan mayoritas merupakan WNI.
Rincian WNI yang ditahan terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, lima anak laki-laki, dan enam anak perempuan. Mereka diduga melanggar Pasal 6(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah, serta Pasal 15(1)(c) terkait izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay).
Baca Juga : Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun
Seluruh WNI yang diamankan kemudian dibawa ke depot tahanan imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan dan tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum Malaysia.
Sementara itu, operasi serupa juga dilakukan di Kota Kinabalu dan Penampang, namun fokus penindakan di Sipitang mencatat jumlah WNI terbanyak dalam kegiatan tersebut.
JIM Sabah menegaskan akan terus melakukan operasi secara berkala guna menekan keberadaan PATI. Otoritas juga mengingatkan agar warga asing, termasuk WNI, memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal mereka tetap berlaku selama berada di wilayah Malaysia.*
Sumber :
JIM Sabah
