Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka kasus korupsi APBDes Desa Balai Ingin saat diserahkan penyidik Polres Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses penuntutan Tahap II di Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Penanganan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp999.229.033,52 atau hampir Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sanggau,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pada 2023, pagu anggaran Desa Balai Ingin tercatat sekitar Rp1,7 miliar dan meningkat menjadi Rp1,9 miliar pada 2024. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penarikan dana kas desa yang tidak dikembalikan sehingga menimbulkan selisih pembukuan. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan fisik akibat mark-up dan kekurangan volume pekerjaan.

Penyidik juga menemukan adanya belanja atau proyek fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Tak hanya itu, tersangka diduga tidak memotong serta tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan, termasuk PPh dan PPN. Bahkan pada 2024, pajak yang telah dipungut justru tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara berat karena diduga memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan dana desa.

AKP Fariz mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa dalam mengelola anggaran.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kami imbau agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *

 

Sumber :

Polres Sanggau

Bupati Sujiwo Tinjau Pasar Bahagia, Siapkan Renovasi Besar demi Dongkrak Ekonomi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya,...

Bupati Sujiwo meninjau kondisi Pasar Bahagia yang rusak di Kubu Raya.

Hadiri Rakor Nasional, Bupati Erlina Siapkan Strategi Hadapi Kekeringan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri...

Bupati Erlina menghadiri rakor nasional mitigasi kekeringan di Kementerian Pertanian RI, (20/4/2026).

Lawan Abrasi, Kubu Raya Tanam 20 Ribu Mangrove di Sungai Kupah

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya menjaga kawasan...

Kegiatan penanaman mangrove di Sungai Kupah Kubu Raya oleh Pemkab dan Lions Club.

CR-V Tabrak Pick Up Parkir di Beduai, Sopir Luka

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kecelakaan lalu lintas terjadi...

Ilustrasi - kecelakaan CR-V tabrak pick up di Beduai Sanggau.

Polres Kubu Raya Bangun 84 Embung Hadapi Ancaman ‘La Nina Godzilla’

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Menghadapi ancaman fenomena...

pembangunan embung di Kubu Raya untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pencarian Helikopter PK-CFX Masih Berlangsung

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Upaya pencarian helikopter milik...

SAR gabungan melakukan pencarian helikopter PK-CFX di wilayah perbukitan Sekadau Kalimantan Barat.

berita terkini