Bareskrim Polri Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp255 Miliar

Bareskrim Polri ungkap pemblokiran rekening jaringan judi online senilai Rp255 miliar.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen memberantas praktik judi online terus diperkuat aparat kepolisian. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menindaklanjuti puluhan laporan transaksi mencurigakan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait jaringan perjudian daring.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut memuat aktivitas transaksi mencurigakan yang berasal dari 132 situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan penyidik telah menghentikan sementara transaksi dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar. Dana tersebut tersebar di 5.961 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.

“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” ujar Himawan dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Dari puluhan laporan tersebut, sebagian kasus masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini terdapat 11 laporan polisi yang masih diproses intensif, dengan penyitaan uang sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang

Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi lainnya telah selesai diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening masih dalam tahap pemblokiran lanjutan oleh penyidik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memberikan kontribusi bagi negara. Dari perkara yang telah inkracht, aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening telah dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Himawan menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menutup aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan tersebut.

Menurutnya, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat pelaku yang terlibat dalam transaksi keuangan perjudian daring.

Dengan strategi memblokir rekening serta menyita aset, kepolisian berharap jaringan judi online di Indonesia dapat diputus hingga ke akar-akarnya.*

 

Sumber :

TBNews

Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkoba, Sita 509 Gram Sabu

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Komitmen Polres Singkawang dalam...

Konferensi pers Polres Singkawang terkait pengungkapan kasus narkoba awal 2026.

Modus Mobil Mewah, Penyelundupan 25 Kg Sabu di Pelabuhan Patimban Digagalkan

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Upaya penyelundupan narkotika skala...

25 kilogram sabu berhasil disita bea cukai dan polisi dari penyelundupan melalui pelabuhan patimban.

Ngabuburit Berujung Balap Liar di Siantan Hilir, Remaja Kocar-kacir Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aktivitas ngabuburit di kawasan...

polisi membubarkan remaja yang diduga hendak melakukan balap liar saat ngabuburit di Jalan Sungai Selamat Siantan Hilir Pontianak Utara

Bareskrim Polri Setor Rp58 Miliar Aset Judi Online ke Kas Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya pemberantasan judi online...

Bareskrim Polri menyerahkan aset sitaan judi online senilai rp58 miliar ke Kejaksaan Agung.

Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Jalur Malindo Entikong

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial RTS...

barang bukti sabu yang disita polisi dari pengedar di Jalan Lintas Malindo Entikong Sanggau.

Wanita Bengkayang Hilang, Ditemukan Depresi Usai Diperas Rp100 Juta

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Teka-teki hilangnya seorang wanita...

Ilustrasi - polisi menemukan wanita korban pemerasan di penginapan Bengkayang.

berita terkini