Bareskrim Polri Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp255 Miliar

Bareskrim Polri ungkap pemblokiran rekening jaringan judi online senilai Rp255 miliar.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen memberantas praktik judi online terus diperkuat aparat kepolisian. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menindaklanjuti puluhan laporan transaksi mencurigakan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait jaringan perjudian daring.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut memuat aktivitas transaksi mencurigakan yang berasal dari 132 situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan penyidik telah menghentikan sementara transaksi dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar. Dana tersebut tersebar di 5.961 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.

“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” ujar Himawan dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Dari puluhan laporan tersebut, sebagian kasus masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini terdapat 11 laporan polisi yang masih diproses intensif, dengan penyitaan uang sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang

Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi lainnya telah selesai diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening masih dalam tahap pemblokiran lanjutan oleh penyidik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memberikan kontribusi bagi negara. Dari perkara yang telah inkracht, aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening telah dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Himawan menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menutup aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan tersebut.

Menurutnya, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat pelaku yang terlibat dalam transaksi keuangan perjudian daring.

Dengan strategi memblokir rekening serta menyita aset, kepolisian berharap jaringan judi online di Indonesia dapat diputus hingga ke akar-akarnya.*

 

Sumber :

TBNews

Curi 40 Batang Besi Holo di Roban, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Singkawang Tengah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim)...

Ilustrasi - Dua pelaku pencurian besi holo diamankan Polsek Singkawang Tengah bersama barang bukti 40 batang besi holo yang dicuri dari lokasi pembangunan rumah di Kelurahan Roban, Singkawang.

Truk Tangki Diduga Keluar Jalur, Remaja Tewas dalam Tabrak Lari di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kecelakaan tabrak lari...

Petugas Satlantas Polres Kubu Raya melakukan olah TKP kecelakaan tabrak lari di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya.

Simpan Sabu 4,77 Gram di Celana Jeans, Pria di Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial JP...

Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu 4,77 gram yang disembunyikan di dalam celana jeans.

Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan TKP Karhutla, Dugaan Pembakaran Lahan Diusut

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satreskrim Polres Kubu...

Satreskrim Polres Kubu Raya memasang police line di lokasi karhutla di Desa Kampung Arang.

Lahan Terbakar di Belakang Kampus UNU Kubu Raya Dipasangi Garis Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Lahan yang terbakar...

Petugas Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi lahan terbakar di belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kubu Raya yang sedang diselidiki terkait dugaan karhutla.

Polres Singkawang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang tengah mengusut...

Ilustrasi penyelidikan Polres Singkawang terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Singkawang Selatan.

berita terkini