BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen memberantas praktik judi online terus diperkuat aparat kepolisian. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menindaklanjuti puluhan laporan transaksi mencurigakan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait jaringan perjudian daring.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut memuat aktivitas transaksi mencurigakan yang berasal dari 132 situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan penyidik telah menghentikan sementara transaksi dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar. Dana tersebut tersebar di 5.961 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.
“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” ujar Himawan dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Dari puluhan laporan tersebut, sebagian kasus masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini terdapat 11 laporan polisi yang masih diproses intensif, dengan penyitaan uang sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang
Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi lainnya telah selesai diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening masih dalam tahap pemblokiran lanjutan oleh penyidik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memberikan kontribusi bagi negara. Dari perkara yang telah inkracht, aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening telah dirampas untuk diserahkan kepada negara.
Himawan menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menutup aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan tersebut.
Menurutnya, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat pelaku yang terlibat dalam transaksi keuangan perjudian daring.
Dengan strategi memblokir rekening serta menyita aset, kepolisian berharap jaringan judi online di Indonesia dapat diputus hingga ke akar-akarnya.*
Sumber :
TBNews
