Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Belitang Kurang dari 24 Jam

Petugas Polres Sekadau mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

SEKADAU – Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian di Kabupaten Sekadau dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Belitang yang didukung Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku curanmor yang meresahkan warga.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.

Kasus ini menimpa seorang warga berinisial RK (35), warga Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang. Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat sepeda motor Yamaha MX King milik korban dibawa anaknya untuk berkunjung ke rumah temannya.

Namun saat diparkir di depan rumah, kunci motor tersebut tidak dicabut dan masih menempel di kendaraan. Kelalaian itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.

Pihak keluarga baru menyadari motor tersebut hilang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah sempat melakukan pencarian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang.

Penyelidikan polisi menemukan titik terang pada Kamis (12/3/2026) setelah seorang karyawan minimarket di Desa Maboh Permai melaporkan adanya sepeda motor tanpa plat nomor yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir.

Petugas kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua orang pemuda memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu sore. Polisi pun memutuskan melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk menunggu pihak yang akan mengambil motor itu.

“Kami tidak langsung menyita motor tersebut, melainkan melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengetahui siapa yang akan mengambilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres AKBP Andhika Wiratama, Sabtu (14/3/2026).

Strategi tersebut membuahkan hasil. Tidak lama kemudian, dua pemuda datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.

Baca Juga : Polres Mempawah Musnahkan 25 Gram Sabu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MA (16) mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya SA (18). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Selain sepeda motor Yamaha MX King milik korban, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan pidana anak.

IPTU Zainal Abidin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan. Kelalaian sekecil apa pun bisa menjadi peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. *

Edarkan Sabu Modus Kotak Permen, Pria di Kembayan Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya peredaran narkotika di...

Polsek Kembayan mengamankan pria terduga pengedar sabu dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kotak permen.

Polres Bengkayang Gerak Cepat Tindak Balap Liar, Pelaku Kocar-Kacir

BERIKABARNBEWS l BENGKAYANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran...

Personel Polres Bengkayang melakukan patroli malam untuk menindak aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang.

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

berita terkini