Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Tim Maung

Pelaku curanmor Pontianak saat diamankan Tim Maung Polsek Pontianak Utara setelah buron selama tiga bulan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RIV (22) akhirnya berakhir. Pemuda asal Pontianak Utara itu diringkus Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di kawasan Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, Selasa (24/3/2026) siang.

Kapolsek Pontianak Utara, Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa RIV telah menjadi buronan sejak akhir tahun 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi selama kurang lebih tiga bulan. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Siantan Tengah, sehingga tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 28 Desember 2025. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, kelengahan korban yang meninggalkan kunci di saku dashboard kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Parwasal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RIV,” ujar Aris Candra Putra, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RIV mengakui seluruh perbuatannya. Usai mencuri motor korban, ia menjual kendaraan tersebut di wilayah Pontianak Timur.

Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membiayai pelariannya ke Kabupaten Sanggau selama tiga bulan. Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan selama pelarian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga : Aksi Curat di Roban Terbongkar, Pelaku Diringkus

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Pontianak Utara bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, RIV dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam motor, meskipun dalam kondisi terkunci stang. Kelalaian kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.*

Hendak Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor di Sekayam Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pelaku pencurian kendaraan...

Pelaku curanmor saat dibekuk polisi di Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Nahas, Bocah 8 Tahun Tertabrak Truk Saat Menyeberang Jalan di Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peristiwa tragis terjadi di...

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan truk yang menewaskan bocah 8 tahun di Tayan Hulu, Sanggau.

Buronan Interpol China Ditangkap di Soekarno-Hatta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat Kepolisian Negara Republik...

Konferensi pers Polri terkait penangkapan buronan Interpol China, Zheng Rongjing, di Gedung Bareskrim Jakarta.

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian...

Petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia saat konferensi pers pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan ratusan tersangka dan barang bukti.

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Pontianak Ditangkap

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelaku kekerasan seksual terhadap...

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak di Mapolresta Pontianak.

Respons Cepat Polisi Sanggau Selamatkan Pria yang Diduga Coba Akhiri Hidup

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Respons cepat aparat kepolisian...

Petugas kepolisian dan warga membantu evakuasi pria yang diduga melakukan percobaan bunuh diri di Sanggau.

berita terkini