Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Tim Maung

Pelaku curanmor Pontianak saat diamankan Tim Maung Polsek Pontianak Utara setelah buron selama tiga bulan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RIV (22) akhirnya berakhir. Pemuda asal Pontianak Utara itu diringkus Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di kawasan Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, Selasa (24/3/2026) siang.

Kapolsek Pontianak Utara, Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa RIV telah menjadi buronan sejak akhir tahun 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi selama kurang lebih tiga bulan. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Siantan Tengah, sehingga tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 28 Desember 2025. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, kelengahan korban yang meninggalkan kunci di saku dashboard kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Parwasal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RIV,” ujar Aris Candra Putra, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RIV mengakui seluruh perbuatannya. Usai mencuri motor korban, ia menjual kendaraan tersebut di wilayah Pontianak Timur.

Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membiayai pelariannya ke Kabupaten Sanggau selama tiga bulan. Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan selama pelarian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga : Aksi Curat di Roban Terbongkar, Pelaku Diringkus

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Pontianak Utara bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, RIV dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam motor, meskipun dalam kondisi terkunci stang. Kelalaian kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.*

Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Ditangkap di Jakarta Timur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri kembali mengungkap...

Ilustrasi Narkotika - terkait penangkapan kurir sabu jaringan Ko erwin di Jakarta Timur.

Aksi Curat di Roban Terbongkar, Pelaku Diringkus

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Aksi pencurian dengan pemberatan...

Ilustrasi - pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Roban Singkawang Tengah.

Perselisihan Keluarga di Sanggau Berujung Maut, Pria Tewas Dihantam Batu

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Perselisihan keluarga berujung tragis...

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan yang menewaskan pria di Sanggau.

Penimbun BBM Subsidi di Pontianak Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aparat kepolisian berhasil membekuk...

Ilustrasi - Penimbun BBM subsidi di Pontianak ditangkap dengan barang bukti jerigen berisikan Pertalite.

Curanmor di Pontianak Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi cepat aparat kepolisian...

Polisi mengamankan pelaku curanmor di Jalan Prof. Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak.

Cucu Mpok Nori Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar duka menyelimuti keluarga...

Ilustrasi - Polisi lakukan olah TKP kasus pembunuhan cucu Mpok Nori di Cipayung Jakarta Timur.

berita terkini