Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Tim Maung

Pelaku curanmor Pontianak saat diamankan Tim Maung Polsek Pontianak Utara setelah buron selama tiga bulan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RIV (22) akhirnya berakhir. Pemuda asal Pontianak Utara itu diringkus Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di kawasan Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, Selasa (24/3/2026) siang.

Kapolsek Pontianak Utara, Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa RIV telah menjadi buronan sejak akhir tahun 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi selama kurang lebih tiga bulan. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Siantan Tengah, sehingga tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 28 Desember 2025. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, kelengahan korban yang meninggalkan kunci di saku dashboard kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Parwasal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RIV,” ujar Aris Candra Putra, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RIV mengakui seluruh perbuatannya. Usai mencuri motor korban, ia menjual kendaraan tersebut di wilayah Pontianak Timur.

Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membiayai pelariannya ke Kabupaten Sanggau selama tiga bulan. Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan selama pelarian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga : Aksi Curat di Roban Terbongkar, Pelaku Diringkus

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Pontianak Utara bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, RIV dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam motor, meskipun dalam kondisi terkunci stang. Kelalaian kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.*

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini