BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga membawa 28 kilogram sabu di kawasan Teluk Melano, Kabupaten Lundu, Sarawak.
Penangkapan dilakukan pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.50 pagi setelah petugas menerima informasi intelijen. Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Kilometer 23 menuju arah perbatasan.
Tim gabungan dari kepolisian Lundu dan Pasukan Gerakan Am (PGA) Batu Kawa menghentikan sebuah mobil Perodua Kancil berwarna perak yang mencurigakan. Dari dalam kendaraan, polisi mengamankan dua pria berusia 25 dan 36 tahun yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 28 kilogram metamfetamin (sabu) yang dikemas dalam puluhan paket plastik.
Selain itu, ditemukan pula 500 kartrid vape berisi cairan yang diduga mengandung ganja dengan total berat sekitar 1.250 gram. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai RM1,575 juta atau sekitar Rp5,2 miliar.
Polisi menduga narkotika tersebut akan diselundupkan melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sarawak–Kalimantan Barat. Barang haram itu diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 140 ribu orang.
Baca Juga : KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk
Meski hasil tes urin awal menunjukkan kedua tersangka negatif narkoba dan tidak memiliki riwayat kriminal, mereka tetap terancam hukuman berat sesuai undang-undang narkotika Malaysia, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menanggapi kasus ini, perwakilan KJRI Kuching, Musa Sedek, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.
“Kami akan melakukan monitoring dan pendampingan, mengingat ancaman hukuman maksimal cukup berat,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara di wilayah perbatasan. (ndo)
