Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara

Pria Pontianak EK usai sidang putusan kasus prostitusi di Pengadilan Kuching.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok spa di kawasan Jalan Airport, Kuching, akhirnya terbongkar. Seorang pria asal Pontianak, EK (34), dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memfasilitasi layanan seksual ilegal.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kuching pada Kamis (2/4/2026), EK divonis sembilan tahun penjara dan tiga kali cambukan. Ia mengakui kesalahannya atas dakwaan yang diajukan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar.

Terungkap di persidangan, EK awalnya bekerja secara legal di Malaysia sebagai manajer gedung dan petugas kebersihan dengan izin kunjungan kerja. Namun, ia menyalahgunakan pekerjaannya untuk menjalankan praktik prostitusi terselubung di lokasi spa tersebut.

Dalam operasinya, EK bertugas melayani pelanggan yang mencari layanan seksual, mengatur pembayaran, serta menyerahkan hasil kepada pihak terkait. Aktivitas ini melibatkan dua perempuan asing, masing-masing warga Thailand dan Indonesia.

Baca Juga : Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.15 waktu setempat. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pelumas, kondom, dan uang tunai RM50.

Selain kasus prostitusi, EK juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia diketahui telah melewati masa izin tinggal sejak 14 Februari, namun tetap berada dan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 372A(1) hukum pidana Malaysia dengan hukuman sembilan tahun penjara dan tiga kali cambukan. Ia juga dikenakan tambahan hukuman empat bulan penjara berdasarkan pelanggaran imigrasi.

Pengadilan menetapkan masa hukuman dihitung sejak tanggal penangkapan pada 23 Maret 2026. (ndo)

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Panjang 23 Pintu di Samalaju Sarawak

BERIKABARNEWS l SAMALAJU – Kebakaran hebat melanda sebuah...

Petugas JBPM Sarawak memadamkan kebakaran hebat yang menghanguskan rumah panjang 23 pintu di Samalaju, Sarawak.

Selundupkan Delapan WNI ke Malaysia, Pria Indonesia Berakhir di Balik Jeruji

BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara...

Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada WNI berinisial R dalam kasus penyelundupan delapan warga negara Indonesia ke Sarawak.

Kalbar Diundang Tampilkan Produk Unggulan pada Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Delegasi Kalbar diundang mengikuti Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu (NTFP) Zon Selatan di Plaza Merdeka, Kuching, Sarawak, Malaysia.

Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia...

APMM Sarawak mengamankan kapal nelayan Indonesia tanpa registrasi di perairan utara Sarawak bersama dua WNI.

Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Empat nelayan asal Indonesia...

Petugas APMM mengamankan kapal yang mengangkut empat nelayan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Sarawak, Malaysia.

berita terkini