BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa kembali ditegaskan Polres Ketapang. Seorang pria berinisial S (58) ditangkap karena diduga menyimpan belasan paket sabu di kediamannya di Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas di rumah pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 13 kantong klip berisi kristal diduga sabu dengan berat total 5,92 gram brutto, beserta sejumlah alat pendukung lainnya.
Baca Juga : Pengedar Sabu Sungai Kakap Dibekuk, Modus Paket Kecil Terbongkar
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba I Dewa Made Surita, mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Ketapang. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam jeratan hukum yang berat. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dibidik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. Langkah hukum tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Ketapang.*
