BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima audiensi pimpinan serikat pekerja/buruh se-Kalimantan Barat di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai isu strategis ketenagakerjaan sekaligus memperkuat hubungan industrial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Hadir dalam audiensi tersebut Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar Suherman, bersama perwakilan organisasi buruh lainnya seperti Agus Caniago, Andi Syafii, dan Roni M. Panjaitan.
Dalam dialog tersebut, aliansi buruh menyampaikan sejumlah aspirasi utama yang menjadi perhatian menjelang May Day. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian kenaikan upah, penghapusan sistem kontrak dan outsourcing, jaminan sosial dan kesehatan, hingga penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Selain itu, buruh juga menyoroti pentingnya penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), optimalisasi lembaga kerja sama (LKS) tripartit, serta perlindungan hak berserikat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan secara terukur dan sesuai regulasi.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi, gini ratio, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“UMP Kalimantan Barat saat ini berada di kisaran Rp3.050.000. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Genjot PAD Kalbar dengan Strategi Pembiayaan Kreatif
Gubernur juga menyoroti masih adanya keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah sektor. Ia mengingatkan perusahaan agar patuh terhadap kewajiban tersebut.
“Saya selalu mengingatkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering,” tegasnya.
Bahkan, ia mengaku rutin melakukan pengecekan terhadap tenaga outsourcing di lingkungan Kantor Gubernur untuk memastikan hak mereka terpenuhi tepat waktu.
Dalam kesempatan itu, Ria Norsan juga menyinggung masih adanya praktik PHK sepihak serta ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam hubungan kerja, termasuk penerapan tahapan peringatan sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.
“Harus ada proses yang jelas, mulai dari SP1, SP2, hingga langkah selanjutnya. Jangan sampai pekerja selalu berada dalam ketakutan,” katanya.
Selain itu, ia mendorong perusahaan memberikan kepastian status kerja bagi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau sudah bekerja lebih dari tiga tahun dan kinerjanya baik, seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar, Suherman, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah.
“Kami datang bukan untuk demonstrasi, tetapi untuk membangun dialog yang harmonis dan bermartabat,” ujarnya.
Ia juga berharap peringatan Hari Buruh Internasional ke depan di Kalimantan Barat dapat dikemas lebih positif melalui kegiatan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dengan dialog yang terbuka dan kolaboratif, diharapkan kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.*
