BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan fasilitas publik. Seorang pria berinisial HD (39) diamankan saat berada di teras penginapan di Kecamatan Kembayan, Kamis malam (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan di teras Penginapan Cahaya Mandiri, Desa Tanjung Merpati, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasus ini mengungkap cara pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan membaur di tempat umum yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga terkesan seperti tamu biasa.
Pelaku memilih teras penginapan sebagai titik temu dengan pembeli. Lokasi tersebut dinilai strategis karena ramai aktivitas, sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan.
Namun, berkat penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.
Baca Juga : Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 4,42 gram, satu unit timbangan elektronik, alat bantu berupa sendok dari sedotan dan plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Keberadaan timbangan digital menjadi indikasi kuat bahwa sabu tersebut telah dibagi dalam paket kecil siap edar.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu dalam Rice Cooker, Dua Pengedar di Ketapang Ditangkap Polisi
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Eko Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga tengah menelusuri jejak komunikasi melalui telepon genggam milik tersangka guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Baca Juga : Penangkapan Sabu di Tumbang Titi, Polisi Amankan Wanita Paruh Baya
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola penginapan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sekaligus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat.*
