Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua pemuda berinisial YR (22) dan TR (18). Keduanya diamankan setelah korban, Andik Basrowi (21), melaporkan kehilangan kendaraannya pada Kamis (29/4/2026).

Kapolsek Sekayam, Sutikno, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (26/4/2026) siang di kawasan Dusun Balai Karangan IV. Saat itu, YR mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan alasan ingin mengantar pacarnya.

Korban yang mengenal pelaku pun tanpa curiga menyerahkan kunci motor bernomor polisi KB 4111 XX tersebut. Namun, setelah ditunggu lebih dari 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban sempat berupaya mencari secara mandiri ke sejumlah lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, ia mendatangi rumah orang tua pelaku. Pihak keluarga YR disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum jika pelaku tidak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur surat tanda coba kendaraan serta kunci kontak.

Baca Juga : 15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YR bersama rekannya TR yang diduga turut terlibat.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKP Sutikno.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga proses gelar perkara.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari modus kejahatan serupa.*

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang...

Petugas Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur untuk menjalani proses hukum.

Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Infografis Polres Kapuas Hulu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM serta membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.

berita terkini