Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua pemuda berinisial YR (22) dan TR (18). Keduanya diamankan setelah korban, Andik Basrowi (21), melaporkan kehilangan kendaraannya pada Kamis (29/4/2026).

Kapolsek Sekayam, Sutikno, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (26/4/2026) siang di kawasan Dusun Balai Karangan IV. Saat itu, YR mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan alasan ingin mengantar pacarnya.

Korban yang mengenal pelaku pun tanpa curiga menyerahkan kunci motor bernomor polisi KB 4111 XX tersebut. Namun, setelah ditunggu lebih dari 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban sempat berupaya mencari secara mandiri ke sejumlah lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, ia mendatangi rumah orang tua pelaku. Pihak keluarga YR disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum jika pelaku tidak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur surat tanda coba kendaraan serta kunci kontak.

Baca Juga : 15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YR bersama rekannya TR yang diduga turut terlibat.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKP Sutikno.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga proses gelar perkara.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari modus kejahatan serupa.*

Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi penggelapan kendaraan bermotor...

Pelaku penggelapan motor diamankan polisi di warung makan kawasan Simpang 3 Sosok Sanggau.

Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi...

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat...

Polisi menunjukkan barang bukti senjata dalam kasus teror Air Upas, Ketapang dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026).

Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

BERIKABARNEWS l KEMBAYAN – Keluhan warga terkait kebisingan...

Polisi menertibkan 15 motor knalpot brong saat razia malam di Kembayan.

Resahkan Warga, Dua Pelaku Pencurian di Landak Akhirnya Ditangkap

BERIKABARNEWS l LANDAK – Dua pelaku pencurian yang...

Pelaku pencurian diamankan polisi Landak.

berita terkini