BERIKABARNEWS l SARAWAK – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A (19) harus menerima kenyataan pahit setelah divonis delapan bulan penjara oleh pengadilan di Sarawak, Malaysia. Ia terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu dalam kasus yang terjadi pada Februari 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majistret Dominic Mojiliu dalam persidangan yang digelar baru-baru ini. Dalam sidang, A mengakui perbuatannya setelah dakwaan disampaikan melalui penerjemah. Vonis langsung berlaku sejak hari pembacaan putusan, dan terdakwa hanya bisa pasrah menerima hukuman.
Kasus ini bermula pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.55 waktu setempat. A diamankan oleh aparat dari Divisi Investigasi Kejahatan Narkotika di Kantor Polisi Distrik Padawan, Sarawak.
Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil analisis dari Departemen Patologi Rumah Sakit Umum Sarawak, sampel urine A dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Hasil tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan proses hukum terhadap pemuda tersebut.
Baca Juga : 12 Awak Kapal Indonesia Ditahan di Miri
Atas perbuatannya, A didakwa melanggar Akta Dadah Berbahaya 1952, tepatnya Seksyen 15(1)(a) yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Dalam ketentuan hukum Malaysia, pelanggaran pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun, denda maksimal RM5.000 (sekitar Rp17 juta), serta pengawasan wajib selama dua hingga tiga tahun setelah masa hukuman.
Namun, karena A bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan, pengadilan menjatuhkan hukuman lebih ringan berupa delapan bulan penjara.
Baca Juga : Tanpa Dokumen Sah, 16 WNI Ditahan di Kuching
Proses penuntutan dalam perkara ini ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Aidil Akmal Sharidan. Sementara itu, A menjalani seluruh proses persidangan tanpa didampingi pengacara.
Majistret menetapkan masa hukuman dihitung sejak hari vonis dijatuhkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum setempat dan menjauhi narkotika, mengingat konsekuensi hukum yang tegas di negara lain.*
