47 WNI Ditangkap dalam Ops Sapu Imigrasi Malaysia

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan Ops Sapu dan mengamankan puluhan WNI di kawasan Bintulu dan Samalaju, Sarawak.

BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 47 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Malaysia yang digelar di kawasan Bintulu dan Samalaju, Sarawak.

Operasi penindakan terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 6 hingga 7 Mei 2026. Kegiatan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sarawak (JIM) Divisi Bintulu bersama Polisi Wilayah 5 Bintulu melalui rangkaian Ops Bersama, Ops Sapu, dan Ops Traktir.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pekerja migran ilegal.

Tim gabungan yang terdiri dari personel imigrasi dan kepolisian melakukan pemeriksaan di enam lokasi berbeda di sekitar Bintulu dan Samalaju.

Lokasi yang diperiksa meliputi rumah kongsi atau mess pekerja, rumah tinggal pribadi, apartemen flat, hingga beberapa tempat usaha di pusat kota.

Secara keseluruhan, petugas memeriksa 59 orang yang terdiri dari warga lokal dan warga asing. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 47 orang dinyatakan melanggar aturan keimigrasian Malaysia.

Baca Juga : Selesai Jalani Hukuman, 282 WNI Dideportasi dari Sarawak

Pihak Imigrasi Malaysia menyebut seluruh pendatang asing tanpa izin yang diamankan merupakan warga negara Indonesia.

Rinciannya terdiri dari 40 pria dewasa, 4 wanita dewasa, dan 3 anak perempuan.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia, terutama terkait overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 15(1)(c) dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia.

Baca Juga : Terbukti Konsumsi Sabu, WNI di Sarawak Divonis 8 Bulan

Pihak JIM Sarawak menegaskan operasi pengawasan terhadap pendatang asing tanpa izin akan terus ditingkatkan di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan imigrasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sarawak.

“Kehadiran petugas di lapangan akan terus kami intensifkan untuk memberikan sinyal kuat bahwa kami tidak berkompromi terhadap pelanggaran aturan negara,” tegas pihak Imigrasi Malaysia.

Saat ini seluruh WNI yang diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum nantinya dideportasi ke Indonesia.*

 

Sumber :

JIM Sarawak

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Sarawak Dirikan Kantor Perdagangan di Pontianak, Perkuat Ekonomi Borneo

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Negeri Sarawak, Malaysia, berencana...

Premier Sarawak mengumumkan rencana pendirian kantor perdagangan Sarawak di Pontianak untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Kalimantan Barat.

WNI Diamankan dalam Operasi Terpadu Aparat Sarawak di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia...

Aparat keamanan Malaysia melakukan pemeriksaan kendaraan dalam operasi terpadu di Serian yang mengamankan seorang WNI.

Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga...

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Sebanyak 71 Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 71 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong dari Sarawak Malaysia.

berita terkini