BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Rupbasan Kelas II Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026.
Prosesi kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah.
Baca Juga : Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara
Selain itu, sejumlah instansi turut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Satres Narkoba Polres Sanggau, Rutan Kelas II Sanggau, BNNK Sanggau, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Kejaksaan Negeri Sanggau mencatat sebanyak 51 perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi.
Sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, disusul 12 perkara pencurian dan tujuh kasus perlindungan anak.
Selain itu, barang bukti dari sejumlah perkara lain juga turut dimusnahkan, mulai dari kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, penggelapan, pekerja migran ilegal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembantuan pencurian, hingga pornografi.
KBO Satres Narkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, mengatakan pemusnahan barang bukti, terutama narkotika, sangat penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Baca Juga : Aparat Musnahkan Belasan Ton Bawang Ilegal dari Malaysia
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau, Ipda T.M. Pakpahan, menegaskan pihak kepolisian akan terus mendukung langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan di Kabupaten Sanggau.
Menurutnya, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar.
Aparat berharap kegiatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.*
