BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Menurut Bahasan, kehadiran KUHP nasional menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum di Indonesia. Setelah sekian lama menggunakan produk hukum warisan kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat modern.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka kegiatan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga : Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan, Pemkot Pontianak Dorong Ketahanan Pangan
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai, KUHP nasional juga menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial masyarakat, hingga tantangan globalisasi yang semakin kompleks.
Karena itu, ia meminta seluruh ASN memahami substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara utuh. Menurutnya, ASN memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus pelayan masyarakat.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Raih WTP ke-15, Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah
Ia menegaskan, sosialisasi diperlukan agar ASN tidak salah memahami aturan maupun menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Dengan pemahaman yang tepat, aparatur pemerintah diharapkan mampu mengimplementasikan aturan secara profesional dan proporsional.
Di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, tantangan yang dihadapi aparatur juga semakin kompleks. Oleh sebab itu, integritas, kehati-hatian dalam bertindak, serta kemampuan memahami regulasi menjadi hal yang sangat penting.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Bahasan.
Selain transformasi hukum pidana, ia juga menilai perubahan budaya birokrasi perlu terus diperkuat. Pemerintah daerah didorong membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bahasan berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh peserta, sekaligus membuka ruang diskusi konstruktif terkait berbagai ketentuan dalam KUHP nasional.*
