BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Gerakan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya permainan layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat.
Deklarasi digelar di Aula Kantor Camat Pontianak Utara dan dihadiri Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan. Menurutnya, permainan layangan dengan benang berlapis kaca atau kawat sangat berisiko terhadap keselamatan warga serta dapat mengganggu jaringan kelistrikan.
“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” ujar Bahasan.
Ia menjelaskan, benang layangan kerap membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki. Bahkan, tidak sedikit kasus yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.
Baca Juga : Bahasan Dorong Anak Pontianak Aktif Berpartisipasi dalam Pembangunan
Selain mengancam keselamatan masyarakat, permainan layangan juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik akibat tali layangan yang tersangkut di jaringan PLN. Kondisi tersebut dapat memicu pemadaman listrik dan berdampak pada aktivitas masyarakat serta pelayanan publik.
Karena itu, Bahasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada warga agar tidak lagi menggunakan benang gelasan maupun kawat saat bermain layangan.
“Melalui deklarasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan tertib,” katanya.
Ia berharap Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman dari risiko permainan layangan berbahaya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, Satpol PP rutin melakukan operasi dan razia penertiban layangan. Namun, keberhasilan penegakan aturan membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional,” jelasnya.
Apresiasi terhadap gerakan tersebut juga disampaikan Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna. Ia menilai deklarasi ini menjadi langkah positif dalam mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Pontianak Utara.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik,” ungkapnya.
Baca Juga : DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Bersihkan Parit dan Kurangi Bau
Agung menjelaskan, petugas PLN rutin melakukan patroli jaringan listrik setiap hari guna memastikan tidak ada gangguan akibat tali layangan. Jika ditemukan tali layangan tersangkut di jaringan listrik, petugas akan segera melakukan pembersihan untuk mencegah pemadaman.
Selain itu, PLN juga melakukan penguatan jaringan melalui pemasangan Ground Steel Wire (GSW) sebagai pelindung tambahan agar tali layangan tidak langsung mengenai kabel listrik utama.
Dukungan serupa juga disampaikan Tokoh Masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto. Ia menilai permainan layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat telah menimbulkan keresahan karena membahayakan keselamatan warga dan mengganggu pasokan listrik.
“Kami menyambut baik deklarasi ini karena permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.*
