BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penampungan emas ilegal di Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial JC (63) diamankan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, karena diduga menampung emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media daring terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Desa Semoncol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang turut melibatkan personel Polsek Tayan Hilir itu berlangsung hingga dini hari. Dalam proses pemeriksaan di beberapa pondok di area pertambangan, petugas menemukan indikasi keterlibatan JC sebagai pihak yang diduga menampung emas tanpa izin resmi seperti IUP maupun IUPK.
Baca Juga : Dugaan Penggelapan BBM di Sekayam, Polisi Sita Jeriken dan Selang
Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi emas dengan total berat 80,81 gram, tujuh buah tempayan atau wadah pemanggang emas, satu botol air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berasal dari transaksi ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal terus berkembang di Sanggau,” ujarnya.
Baca Juga : Komitmen Berantas Narkoba, Polres Kubu Raya Musnahkan Puluhan Gram Sabu
Saat ini, JC telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sanggau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan emas ilegal di wilayah Sanggau.*
