Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Pontianak Ditangkap

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak di Mapolresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Kota Pontianak akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pria berinisial ES (40) yang sempat melarikan diri ke luar provinsi kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pada April dan Mei 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, ia menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban guna melacak keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Berkat koordinasi antara Polresta Pontianak dan Polres Malinau, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Berkat koordinasi dengan Polres Malinau, tersangka berhasil diamankan pada 18 Juni 2026. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolresta.

Selain penangkapan tersangka, penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Respons Cepat Polisi Sanggau Selamatkan Pria yang Diduga Coba Akhiri Hidup

Kapolresta menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tepian Sungai Kapuas

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta penguatan perlindungan di lingkungan keluarga maupun sosial agar tindak kekerasan serupa tidak kembali terjadi.*

Dua Kali Bobol Rumah, Dua Pelaku di Singkawang Barat Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dua pria berinisial YU...

Ilustrasi - Dua pelaku pencurian rumah di Singkawang Barat diamankan polisi.

Berkedok Adat, Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu Dibongkar Polisi

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Silat Hilir...

Polisi membongkar arena sabung ayam yang digunakan untuk perjudian di Kapuas Hulu.

Operasi Balap Liar Singkawang, 22 Motor Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang mengamankan 22...

Polisi mengamankan 22 sepeda motor dalam operasi balap liar di Singkawang.

Gencar Berantas Narkoba, Polresta Pontianak Ungkap 9 Kasus Sepanjang Juli

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak terus mengintensifkan...

Polresta Pontianak mengungkap sembilan kasus narkoba sepanjang Juli 2026.

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Pontianak, Celurit dan Sabit Disita

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polisi menggagalkan dugaan aksi...

Polisi menyita celurit dan sabit saat menggagalkan tawuran remaja di Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib

BERIKABARNEWS l LANDAK – Warga Desa Angkanyar, Kecamatan...

Proses evakuasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan tewas terikat di Landak, Sabtu (8/8/2026).

berita terkini