BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pabrik vape ganja yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2023 dengan perkiraan omzet mencapai Rp300 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) dan membongkar lokasi produksi rumahan (home industry) vape berbahan dasar Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja yang beroperasi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kemudian menemukan lokasi produksi vape ganja yang menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada 20 April 2026 di sebuah vila di Badung, Bali. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP yang diduga terlibat dalam proses produksi sekaligus distribusi vape ganja.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, mengatakan jaringan internasional tersebut telah menjalankan bisnis ilegalnya selama hampir tiga tahun.
“Setiap bulan mereka mampu memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape ganja dengan harga jual sekitar Rp5 juta per unit,” ujar Wisnu Wardana, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, dengan kapasitas produksi tersebut, para pelaku diperkirakan meraup omzet sekitar Rp10 miliar setiap bulan.
“Jika dihitung sejak mulai beroperasi pada Agustus 2023, total omzet yang diperoleh jaringan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp300 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga : Komitmen Berantas Mafia Migas, Polri Ungkap 464 Kasus dalam Setahun
Wisnu menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika internasional, tetapi juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 72.000 orang dari potensi penyalahgunaan vape ganja sepanjang 2023 hingga 2026.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan pemasaran. Sementara untuk proses distribusi, mereka menggunakan jasa ojek daring dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket di titik tertentu sebelum diambil oleh pembeli.
Untuk menghindari pelacakan, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun mata uang kripto (cryptocurrency).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape siap edar, 322,99 gram ganja, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi.
Petugas juga mengamankan berbagai peralatan produksi, di antaranya kompor portabel, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, hingga perlengkapan pengemasan yang digunakan untuk memproduksi vape ganja.
Baca Juga : Viral Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Singkawang, Polisi Tegaskan Hoaks
Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini penyidik memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga berperan sebagai pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan internasional tersebut.
Wisnu menegaskan Polri berkomitmen memberantas seluruh jaringan narkotika yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Wisnu.*
