WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh Mahkamah Majistret di Kuching, Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menawarkan layanan seks di sebuah panti pijat.

Vonis dijatuhkan setelah terdakwa mengaku bersalah di hadapan Majistret Nur Syaheeqa Nazwa atas dakwaan melanggar Seksyen 372B Kanun Keseksaan Malaysia yang mengatur tindak pidana menawarkan layanan prostitusi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa dan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.

Baca Juga : Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

Kasus ini bermula saat Bahagian Siasatan Jenayah Daerah (CID) Padawan menggelar Operasi Noda (Ops Noda) pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Jalan Penrissen, Padawan, yang berada di wilayah Kuching. Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas lebih dahulu menerjunkan seorang anggota yang menyamar sebagai pelanggan untuk memastikan adanya dugaan aktivitas prostitusi.

Strategi penyamaran itu membuahkan hasil. Terdakwa diduga menawarkan layanan seksual kepada petugas yang menyamar sehingga langsung diamankan di lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni kondom, satu paket tisu, satu botol minyak pijat, serta uang tunai sebesar RM200.

Baca Juga : Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga memanfaatkan panti pijat sebagai kedok untuk menawarkan layanan seksual kepada pelanggan.

Proses penuntutan dipimpin oleh Timbalan Pendakwa Raya Muhammad Aidil Akmal Sharidan, sementara terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum Malaysia dalam memberantas praktik prostitusi melalui Operasi Noda yang secara rutin digelar di sejumlah pusat hiburan, pusat kebugaran, dan panti pijat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.

Dengan putusan tersebut, perempuan WNI itu resmi menjalani hukuman penjara selama lima bulan sesuai vonis Mahkamah Majistret Kuching.*

Sarawak Siap Beri Bantuan Tangani Kabut Asap Kalbar

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Sarawak menyatakan siap...

Datuk Len Talif Salleh menyampaikan kesiapan Sarawak membantu Indonesia menangani karhutla dan kabut asap. (Foto: facebook.com/lentalif.salleh.7)

Kamar Terkunci dari Dalam, WNI Ditemukan Tak Bernyawa di Miri

BERIKABARNEWS l MIRI – Seorang perempuan Warga Negara...

Petugas BBP Lopeng melakukan evakuasi terhadap seorang WNI yang ditemukan meninggal di kamar sewanya di Miri, Sarawak. (Suara Sarawak)

60 Tahun Perjanjian Damai, Sarawak Kenang Pengorbanan Veteran Konfrontasi

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sarawak mengenang jasa personel...

Veteran Konfrontasi menghadiri peringatan 60 tahun Perjanjian Damai Malaysia-Indonesia di Kuching, Sarawak. (Foto: facebook.com/YBKarimHamzah)

Diguyur Hujan Dua Hari, Udara Kuching Berangsur Baik

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kualitas udara di Kota...

Suasana Kuching Waterfront kembali ramai setelah kualitas udara Kuching berangsur membaik usai hujan dua hari.

Tanpa Jangkar di Perairan Bintulu, Kapal Tunda Diawaki 4 WNI Ditahan

BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebuah kapal tunda atau...

Kapal tunda yang ditahan Maritim Malaysia di perairan Bintulu karena diduga beroperasi tanpa jangkar. (Foto: facebook.com/maritimmalaysia)

Akhirnya Hadir di Sarawak, IKEA Buka Toko Pertama di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – IKEA Malaysia akhirnya memperluas...

IKEA akan membuka toko pertama di Kuching, Sarawak, pada Desember 2026. (Foto: instagram.com/ikeamalaysia)

berita terkini