WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh Mahkamah Majistret di Kuching, Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menawarkan layanan seks di sebuah panti pijat.

Vonis dijatuhkan setelah terdakwa mengaku bersalah di hadapan Majistret Nur Syaheeqa Nazwa atas dakwaan melanggar Seksyen 372B Kanun Keseksaan Malaysia yang mengatur tindak pidana menawarkan layanan prostitusi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa dan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.

Baca Juga : Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

Kasus ini bermula saat Bahagian Siasatan Jenayah Daerah (CID) Padawan menggelar Operasi Noda (Ops Noda) pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Jalan Penrissen, Padawan, yang berada di wilayah Kuching. Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas lebih dahulu menerjunkan seorang anggota yang menyamar sebagai pelanggan untuk memastikan adanya dugaan aktivitas prostitusi.

Strategi penyamaran itu membuahkan hasil. Terdakwa diduga menawarkan layanan seksual kepada petugas yang menyamar sehingga langsung diamankan di lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni kondom, satu paket tisu, satu botol minyak pijat, serta uang tunai sebesar RM200.

Baca Juga : Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga memanfaatkan panti pijat sebagai kedok untuk menawarkan layanan seksual kepada pelanggan.

Proses penuntutan dipimpin oleh Timbalan Pendakwa Raya Muhammad Aidil Akmal Sharidan, sementara terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum Malaysia dalam memberantas praktik prostitusi melalui Operasi Noda yang secara rutin digelar di sejumlah pusat hiburan, pusat kebugaran, dan panti pijat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.

Dengan putusan tersebut, perempuan WNI itu resmi menjalani hukuman penjara selama lima bulan sesuai vonis Mahkamah Majistret Kuching.*

Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Daerah Kuching bersama...

Barang bukti sabu dalam pengungkapan gudang narkoba senilai Rp4,5 miliar di Kuching, Sarawak.

Konjen RI Kuching Berangkatkan 22 Siswa CLC Sarawak Penerima Beasiswa GEMA CITA

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Konsul Jenderal Republik Indonesia...

Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli melepas keberangkatan 22 siswa CLC Sarawak penerima Beasiswa GEMA CITA 2026 melalui PLBN Tebedu-Entikong menuju Indonesia.

Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara...

FIFA World Cup 2026 - terkait persidangan perempuan asal Entikong di Kuching akibat kasus judi bola ilegal Piala Dunia 2026.

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

berita terkini