Pria Malaysia Dipenjara 2 Tahun usai Terbukti Selundupkan Enam WNI

Pengadilan Tinggi Kuching menjatuhkan hukuman penjara kepada pria Malaysia yang terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pria warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia (WNI). Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuching, Sarawak, dalam sidang yang dipimpin Hakim Wong Siong Tung pada Selasa (14/7/2026).

Terdakwa, Chong Soon Foh, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 26J Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670) Malaysia.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi penyelundupan dilakukan pada 21 April 2025 sekitar pukul 15.21 waktu setempat. Chong ditangkap aparat di kawasan Jalan Pan Borneo, Kampung Stom Muda, Lundu, Sarawak, saat mengangkut enam WNI menggunakan mobil Toyota Wish bernomor registrasi QAE 8661.

Keenam WNI tersebut diduga melintas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga : Operasi Gabungan di Kuching, Tiga WNI Diamankan Imigrasi Malaysia

Sesuai ketentuan Akta 670, pelaku penyelundupan migran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM250.000, atau kedua hukuman tersebut sekaligus.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Pasca putusan tersebut, Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan migran di wilayah perbatasan.

Baca Juga : Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

Pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan ditingkatkan guna mencegah kejahatan lintas negara. Otoritas juga memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada setiap individu maupun sindikat yang terlibat dalam penyelundupan migran.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan manusia di kawasan perbatasan.*

Operasi Gabungan di Kuching, Tiga WNI Diamankan Imigrasi Malaysia

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aparat penegak hukum Malaysia...

Petugas Imigrasi Malaysia bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan dokumen dalam operasi pengawasan di sejumlah lokasi usaha di Kuching, Sarawak.

Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Daerah Kuching bersama...

Barang bukti sabu dalam pengungkapan gudang narkoba senilai Rp4,5 miliar di Kuching, Sarawak.

WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara...

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

Konjen RI Kuching Berangkatkan 22 Siswa CLC Sarawak Penerima Beasiswa GEMA CITA

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Konsul Jenderal Republik Indonesia...

Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli melepas keberangkatan 22 siswa CLC Sarawak penerima Beasiswa GEMA CITA 2026 melalui PLBN Tebedu-Entikong menuju Indonesia.

Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara...

FIFA World Cup 2026 - terkait persidangan perempuan asal Entikong di Kuching akibat kasus judi bola ilegal Piala Dunia 2026.

berita terkini