BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pria warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia (WNI). Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuching, Sarawak, dalam sidang yang dipimpin Hakim Wong Siong Tung pada Selasa (14/7/2026).
Terdakwa, Chong Soon Foh, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 26J Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670) Malaysia.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi penyelundupan dilakukan pada 21 April 2025 sekitar pukul 15.21 waktu setempat. Chong ditangkap aparat di kawasan Jalan Pan Borneo, Kampung Stom Muda, Lundu, Sarawak, saat mengangkut enam WNI menggunakan mobil Toyota Wish bernomor registrasi QAE 8661.
Keenam WNI tersebut diduga melintas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang berlaku.
Baca Juga : Operasi Gabungan di Kuching, Tiga WNI Diamankan Imigrasi Malaysia
Sesuai ketentuan Akta 670, pelaku penyelundupan migran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM250.000, atau kedua hukuman tersebut sekaligus.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
Pasca putusan tersebut, Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan migran di wilayah perbatasan.
Baca Juga : Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap
Pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan ditingkatkan guna mencegah kejahatan lintas negara. Otoritas juga memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada setiap individu maupun sindikat yang terlibat dalam penyelundupan migran.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan manusia di kawasan perbatasan.*
