BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan usaha laundry atau binatu tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, penggunaannya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujar Bahasan saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, usaha laundry secara tegas masuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Pemkot Pontianak meminta seluruh pelaku usaha yang tidak berhak segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
Selain usaha laundry, larangan juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, hingga usaha jasa las.
Tak hanya itu, pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Baca Juga : Pameran Flora Fauna Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Pontianak
Bahasan menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membebani dunia usaha, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran diharapkan mampu mengurangi antrean serta menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Surat edaran ini merupakan ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurut Bahasan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan tersebut.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Pemkot Pontianak meminta seluruh agen dan pangkalan LPG mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 titik, peran mereka dinilai sangat penting dalam memastikan LPG 3 kg diterima masyarakat yang berhak.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” kata Bahasan.
Baca Juga : Edi Kamtono Minta Banggar DPR RI Kembalikan Dana Transfer Daerah yang Dipangkas
Ia menambahkan, seluruh agen dan pangkalan wajib menggunakan sistem pendataan berbasis web maupun aplikasi yang telah disiapkan badan usaha penugasan distribusi LPG agar penyaluran subsidi dapat dipantau secara transparan.
Selain itu, camat dan lurah diminta memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing setelah sosialisasi dilakukan. Mereka juga diinstruksikan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Bahasan mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, maupun Call Center Direktorat Jenderal Migas 136.
Ia menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.*
