BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang garis polisi (police line) di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran lahan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pemasangan police line bertujuan menjaga keutuhan TKP agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 300 meter persegi atau berukuran 30 x 10 meter dan diketahui milik warga berinisial SM. Sebelum kebakaran terjadi, SM disebut membersihkan lahan dengan mengumpulkan sisa-sisa material ke dalam beberapa gundukan.
“Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga : Lahan Terbakar di Belakang Kampus UNU Kubu Raya Dipasangi Garis Polisi
Kobaran api berhasil dipadamkan berkat kerja sama warga bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya yang bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi.
Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam kasus tersebut.
Untuk mendalami perkara, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang, serta menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya guna memastikan status kepemilikan dan batas lahan yang terbakar.
Baca Juga : Kabut Asap Selimuti Kubu Raya, Polres Imbau Warga Gunakan Masker
Polres Kubu Raya juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Selain berisiko memicu karhutla yang merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.*
