BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan berinisial E (30) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Mahkamah Majistret Sarawak setelah terbukti menjual saldo (top-up) judi online di tempat umum. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (29/7/2026).
Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali menetapkan hukuman penjara terhadap E mulai berlaku sejak tanggal putusan dijatuhkan.
Dalam persidangan, E mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Seksyen 7(2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman denda hingga RM5.000, penjara paling lama enam bulan, atau kedua-duanya apabila terbukti bersalah.
Baca Juga : Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM
Kasus ini berawal pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 waktu setempat ketika kepolisian Malaysia menggelar operasi pemberantasan perjudian bertajuk Ops Dadu di sebuah kedai makan 24 jam di Jalan Semarak.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 15 menit guna memastikan adanya aktivitas perjudian di lokasi.
Saat operasi berlangsung, E diamankan ketika berada di konter kedai makan. Ia diduga melayani penjualan saldo (top-up) judi online menggunakan telepon seluler.
Baca Juga : APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi judi online serta uang tunai sebesar RM117 sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan menyatakan E terbukti melakukan tindak pidana perjudian di tempat umum sesuai dakwaan yang diajukan.
Perkara tersebut ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum) Nurul Aqila Morsalin. Selama proses persidangan, E menjalani seluruh tahapan hukum tanpa didampingi kuasa hukum.
Setelah mengakui seluruh dakwaan, Mahkamah Majistret Sarawak menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada E, yang mulai dijalani sejak putusan dibacakan.*
