BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap motif di balik kasus penembakan maut yang menewaskan seorang pria di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Polisi menyebut pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam berkepanjangan akibat sengketa tanah antara korban dan adik kandungnya.
Motif tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (6/8/2026). Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, mewakili Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, mengatakan tersangka berinisial TSP diduga menjadi otak di balik aksi pembunuhan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan TSP dengan korban yang merupakan kakak kandungnya telah lama tidak harmonis akibat perselisihan terkait jual beli tanah. Rasa sakit hati yang berlarut-larut diduga mendorong TSP menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban dengan menyewa seorang eksekutor.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos
TSP diduga menjadi otak pelaku yang merencanakan pembunuhan sekaligus menjanjikan imbalan kepada eksekutor.
Sementara itu, tersangka S berperan sebagai eksekutor yang menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter. Tembakan mengenai belikat kiri dan menembus dada korban.
Adapun tersangka MS diduga membantu mengantar eksekutor ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku dijanjikan uang sebesar Rp50 juta oleh TSP untuk melaksanakan aksi pembunuhan tersebut. Setelah korban ditembak pada Senin (3/8/2026), S disebut menerima pembayaran tunai sebesar Rp40 juta.
Baca Juga : Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah transfer dana dari TSP kepada S sejak 2025 hingga pertengahan 2026 yang diduga berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin beserta 28 butir peluru timah, uang tunai Rp15.343.000, beberapa unit telepon genggam, sepeda motor yang digunakan para tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.*
