BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dua pria berinisial YU dan ER ditangkap Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat karena diduga terlibat dalam aksi pencurian rumah di Kecamatan Singkawang Barat.
Kapolsek Singkawang Barat KOMPOL Lusiana Feni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian di Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, pada Minggu (9/8/2026) sore.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka YU,” ujar Lusiana.
Dari hasil pemeriksaan, YU mengaku melakukan pencurian bersama ER di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ER di Jalan Pasar Turi Dalam, Gang Heppy, Kelurahan Pasiran.
Baca Juga : Operasi Balap Liar Singkawang, 22 Motor Diamankan Polisi
Salah satu rumah yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku berada di Jalan Dwi Tunggal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
Aksi pertama terjadi pada Sabtu (11/7/2026). Korban mendapati tiga unit bor listrik dan satu pemanas air listrik hilang. Pelaku diduga masuk dengan memanjat dan membobol jendela lantai dua yang terbuka.
Pencurian kembali terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Sejumlah ember cat tembok yang berada di kamar mandi korban dilaporkan hilang. Jendela nako bagian belakang rumah juga ditemukan rusak dan telah dilepas.
Dua aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.
Baca Juga : Berkedok Adat, Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu Dibongkar Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, satu pemanas air listrik, dan sejumlah cat tembok.
Polisi juga mengamankan satu pisau cutter, satu obeng, serta satu senter kepala yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Singkawang Barat. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
