BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satlantas Polresta Pontianak bersama personel gabungan menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dalam razia di Kota Pontianak, Jumat (14/8/2026) malam.
Razia knalpot brong tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan melibatkan 107 personel gabungan. Operasi dipimpin Kasubbid Gakum Ditlantas Polda Kalbar AKBP Zulyanto Leonardi Kramajaya bersama Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto.
Hasilnya, petugas menjaring 49 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di jalan raya.
Baca Juga : Resahkan Pegawai Puskesmas, Pria Bawa Golok Diciduk Polisi
Selain melakukan penindakan, polisi memberikan pembinaan dan sanksi administratif kepada pengendara yang terjaring.
Pemilik kendaraan diminta mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Baca Juga : Operasi Balap Liar Singkawang, 22 Motor Diamankan Polisi
Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto mengatakan, razia knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Pontianak.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Supriyanto.
Penertiban knalpot brong diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di Kota Pontianak.*
