BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial GS alias PT diamankan polisi setelah dilaporkan meresahkan pegawai dan warga di kawasan Puskesmas Alianyang, Jalan Pangeran Natakusuma, Kelurahan Sungai Bangkong, Pontianak.
GS diamankan personel Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota bersama Tim Enggang pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan staf Puskesmas Alianyang yang resah karena GS disebut kerap datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan GS tanpa perlawanan.
Baca Juga : Dua Kali Bobol Rumah, Dua Pelaku di Singkawang Barat Diciduk Polisi
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang dibawa GS. Barang bukti tersebut berupa satu bilah golok, satu set alat bong yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, serta sejumlah anak panah dengan ujung besi runcing.
GS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar membenarkan pengamanan tersebut pada Senin (10/8/2026).
Baca Juga : Gencar Berantas Narkoba, Polresta Pontianak Ungkap 9 Kasus Sepanjang Juli
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Polresta Pontianak untuk proses penyidikan dan pengembangan. Polisi masih mendalami kepemilikan barang bukti serta kemungkinan keterlibatan GS dalam tindak pidana lainnya.
“Terduga telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deni.
Polisi mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam secara ilegal. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.*
