BERIKABARNEWS l JAKARTA – Seluruh fraksi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap akhir pembahasan.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I pada Kamis (20/8/2026).
RUU P2 APBN 2025 selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II melalui Sidang Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan akhir.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi pimpinan dan anggota Banggar DPR RI atas dukungan selama proses pembahasan.
Menurut Purbaya, RUU P2 APBN 2025 bukan sekadar pemenuhan kewajiban pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN. RUU tersebut juga menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan keuangan negara.
“RUU P2 APBN TA 2025 bukan hanya bentuk pemenuhan kewajiban formal atas pertanggungjawaban pemerintah, namun juga penting sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk terus membangun tata kelola dan juga fondasi pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik lagi,” ujar Purbaya.
Baca Juga : Pertalite untuk Desil 9 dan 10 Mau Dibatasi? Ini Penjelasan Bahlil
Dalam pembahasan RUU P2 APBN 2025, pemerintah menekankan pentingnya akuntabilitas sebagai dasar penyempurnaan pengelolaan kas dan anggaran negara.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti pandangan serta masukan kritis yang disampaikan seluruh fraksi DPR RI.
Selain itu, sejumlah poin perbaikan yang telah dirumuskan bersama melalui Panitia Kerja (Panja) Banggar akan dijalankan pemerintah.
Purbaya menyampaikan terima kasih atas dukungan Banggar DPR RI selama pelaksanaan APBN 2025. Ia berharap proses pembahasan di Sidang Paripurna berjalan lancar sehingga pengelolaan keuangan negara semakin baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.*
