BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat telah menangani 57 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Sabtu (29/8/2026). Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Total luas lahan yang terbakar dalam 57 kasus tersebut mencapai 709,9 hektare. Selain tiga tersangka, polisi juga mencatat 30 orang berstatus sebagai terlapor.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan penanganan kasus karhutla dilakukan secara profesional dan transparan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama polres jajaran.
“Hingga saat ini, akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalbar dan jajaran telah mencapai 57 Laporan Polisi dengan 30 terlapor dan 3 orang tersangka,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga : 13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta
Dari 57 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 40 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara delapan perkara telah masuk tahap penyidikan.
Adapun sembilan perkara lainnya telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penanganan lebih lanjut.
Polda Kalbar menyatakan akan terus meningkatkan pemantauan di wilayah yang rawan karhutla. Penindakan juga dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, kesehatan masyarakat, dan lingkungan di Kalimantan Barat.*
