BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) menahan 35 warga asing, termasuk warga Indonesia, dalam operasi penindakan di tiga lokasi di Kuching, Sarawak, Senin (7/9/2026) malam.
Operasi yang diberi nama Ops Gegar Kuching tersebut melibatkan 45 pegawai imigresen dari unit penguatkuasaan JIM Kuching. Petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Chan Chin Ann, Jalan Stutong, dan Moyan Square.
Timbalan Ketua Pengarah (Operasi) JIM, Datuk Lokman Effendi Ramli, mengatakan petugas memeriksa identitas dan dokumen sebanyak 57 warga asing yang ditemukan di tiga lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 35 orang ditahan, terdiri dari 15 pria dan 20 wanita. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap Akta Imigresen Malaysia.
Baca Juga : Lewat Jalur Tikus, Penyelundupan Daging Beku Tujuan Kalbar Digagalkan di Serikin
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tinggal melebihi batas izin atau overstay. Petugas juga mendapati adanya warga asing yang diduga menyalahgunakan Pas Lawatan Sosial untuk bekerja secara ilegal.
Selain itu, beberapa warga asing tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah ketika menjalani pemeriksaan.
Para warga asing yang ditahan diketahui berasal dari sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Indonesia, dan China. Dengan demikian, warga Indonesia termasuk dalam warga asing yang terjaring dalam Ops Gegar Kuching tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah warga asing sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seluruh target operasi.
Baca Juga : Kamar Terkunci dari Dalam, WNI Ditemukan Tak Bernyawa di Miri
Seluruh tahanan kemudian dibawa ke Depot Imigresen Semuja untuk menjalani pemeriksaan dokumen serta proses penyidikan lebih lanjut.
Lokman mengatakan JIM akan terus meningkatkan operasi penguatkuasaan berdasarkan informasi intelijen. Pengawasan juga dilakukan terhadap dugaan masuknya warga asing melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di kawasan perbatasan Sarawak.
Ia turut mengingatkan para majikan agar tidak melindungi ataupun mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI).
“Majikan diimbau untuk tidak sekali-kali melindungi atau menggaji pendatang asing tanpa izin (PATI). Pihak majikan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan tindakan hukum yang tegas,” ujar Lokman Effendi Ramli.*
